Santunan Sosial, Kebijakan Pengeluaran Kas Sosial RT

0


 

Menolong atau membantu merupakan fitrah kemanusian karena manusia mahluk sosial yang suka hidup berinteraksi satu dengan yang lain, suka menolong dan membantu bisa membuat hati senang.

Sebagai pelayanan terhadap warga dan dalam rangka mewujudkan kehidupan sosial yang saling membantu, Kementrian Sosial mengajukan program :


SANTUNAN DUKA CITA

Santunan duka adalah dana sosial berupa uang tunai yang diperuntukkan bagi warga RT 7/21 yang sedang mengalami musibah.

  • Meninggal dunia (jika ikut rukem)
    • Mendapat santunan dari dari kas sosial rukem kematian Rp 500.000,- diambilkan dari:
      • Kas Kematian ibu-ibu, Rp 250.000,-
      • Kas sosial bapak-bapak, Rp 250.000,-
    • Mendapat santunan dari RW jika tertib bayar rukem sebesar Rp 2.500.000,- (tahun ini, sesuai ketetapan RW)
    • Untuk warga RT 7/21 yang tidak menetap di wilayah RT 7/21 atau tidak bayar iuran bulanan 5 bulan berturut-turut sebelum meninggal, bisa mendapat santunan dana duka yang besarnya ditentukan oleh kebijaksanaan sie Sosial/Pengurus RT
  • Sakit
  • Syarat:
    • Rawat inap minimal 2 hari
  • Besarnya santunan dana social :
    • Jika bapak-bapak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas RT)
    • Jika ibu-ibu yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK)
    • Jika anak-anak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK). Alasan:
      • Biasanya selama ini yang besuk hanya ibu-ibu saja
      • Uang sosial ibu-ibu saldonya lebih banyak, bapak-bapak sering menipis
      • Biar anak-anak yang tidak mempunyai bapak, atau bapaknya tidak aktif, bisa mengikuti kebijakan ibu-ibu PKK
      • Jika kas sosial PKK menipis maka akan di subsidi dari kas sosial bapak-bapak RT, dan juga sebaliknya
  • Apabila keduanya (bapak dan ibu) aktif dalam kegiatan RT dan PKK maka akan mendapatkan santunan sosial full 100%, sebesar Rp 250.000,-
    • Apabila hanya salah-satu yang aktif dalam kegiatan RT/PKK, akan mendapatkan santunan sosial 50%, sebesar Rp 125.000,-
    • Alasan:
      • Sebagai sanksi yang berlaku sesuai raport keaktifan warga
      • Bagi warga yang aktif, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan merasa tidak adil
  • Waktu kesepakatan besuk:
    • di rumah sakit apabila sudah berjalan opname min. 2 hari (lihat kondisi)
    • di rumah apabila sudah dibawa pulang, maks. 2 hari (lihat kondisi), dan dikoordinir terlebih dahulu agar terkesan guyup 

SANTUNAN SUKA CITA

Santunan suka cita adalah dana sosial berupa uang tunai atau bingkisan yang diperuntukkan bagi:

  • Warga yang baru melahirkan dan diberi amanah seorang bayi berhak memperoleh dana sosial sebesar Rp 250.000,-
  • Bisa berupa uang tunai atau bingkisan


Hak dana santunan ini paling lambat diberikan 7 hari setelah kejadian. Untuk mendapatkan pelayanan sosial diatas, warga diwajibkan melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan secara rutin.

Jangan dilihat dari besaran santunan tersebut diatas, doa dan wujud empati dari para warga yang tulus tak ternilai harganya teruntuk yang sedang berduka

Program Kotak Infaq RT


Partisipasi Warga

Untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan sosial, Pengurus RT 7/21 memberi kesempatan kepada warga dan dermawan untuk turut berpartisipasi dalam program pelayanan sosial ini, antara lain berupa:

  • Mengalokasikan iuran bulanan lebih dari yang telah ditetapkan (iuran sukarela masuk kotak infak)
  • Memberikan dana hibah untuk dialokasikan ke dana sosial
  • Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka
  • Turut menjenguk warga yang sakit dan dirawat
  • Membantu prosesi pengurusan jenazah,
  • dll.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa