Tujuan
- Mencegah meluasnya konflik antar warga
- Menyelesaikan konflik secara adil dan damai
- Menjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungan RT 7
Prosedur (disesuaikan dengan karakteristik warga):
1. Deteksi dini potensi Konflik
- Mendeteksi titik potensi konflik yang mudah tersulut
- Data warga type sulit/bermasalah, buat daftar strategi menghadapi orangnya
- Deteksi dini dapat dilakukan lewat:
- Observasi pengurus
- Laporan warga
- Kejadian
- Pertemuan warga
- Tampung dan terima semua laporan yang ada, baik konflik kecil atau besar. Laporan dapat disampaikan melalui:
- WA
- Telepon
- atau langsung datang ketemu
- Verifikasi informasi konflik yang diterima
2. Dengarkan keluhan kedua belah pihak
- Dengarkan keluhan kedua belah pihak secara objektif dan adil bergantian
- Kumpulkan kedua belah pihak :
- Pastikan kehadiran semua yang terlibat
- Beri waktu gantian bicara dan di dengarkan keduanya
- Agar bisa saling mendengarkan, menimbang semua perspektif
- Pahami akar masalah sebenarnya yang menyebabkan konflik
- Kumpulkan data dan fakta relevan terkait konflik
- Tidak buru-buru ambil keputusan dini
3. Lakukan mediasi
4. Cari pendekatan: Win-Win Solution- Mediasi adalah proses mendorong dialog terbuka penyelesaian konflik dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencari akar masalah konflik dan berupaya meredakan ketegangan, mendamaikan kedua belah pihak, dan mencari solusi bersama
- Mediasi dilakukan secara tertutup dan melibatkan pengurus RT lain jika diperlukan
- RT sebagai fasilitator dan mediator netral yang tidak memihak
- Mungkin dapat melibatkan keluarga terdekat/tokoh masyarakat/tokoh agama yang disegani, mau diikuti, dan mau di dengarkan
- Jika konflik tidak dapat diselesaikan dengan mediasi RT, pertimbangkan konsultasi dengan pihak lebih tinggi, seperti RW, kelurahan, atau kecamatan
- Cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak
- Solusi yang disepakati bersama haruslah adil dan dapat diterima kedua belah pihak tanpa mengikuti emosi dan egoisme
5. Susun Kesepakatan
- Pihak yang terlibat bersama-sama merumuskan kesepakatan untuk menyelesaikan konflik
- Tetapkan langkah konkret yang harus diambil untuk mencegah konflik serupa terjadi lagi dimasa depan
- Buat kesepakatan tertulis jika mediasi berhasil mendamaikan kedua-belah pihak,
- Dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan juga ketua RT sebagai saksi
- Kesepakatan tertulis berisi kesediaan menghentikan konflik dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari
6. Implementasi kesepakatan yang telah disepakati
- Sediakan dukungan atau sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan kesepakatan
7. Jika mediasi tidak berhasil, upayakan penyelesaian secara hukum
- Bisa dengan membawa/mengundang pihak keamanan terkait untuk menangani konflik lebih jauh
- Atau dapat mengupayakan penyelesaian secara hukum, namun upaya ini harus jadi yang terakhir, diutamakan kekeluargaan lebih dulu
8. Tindak Lanjut:
- Monitoring dan Evaluasi perkembangannya
- Evaluasi efektivitas langkah-langkah yang diambil.
- Dokumentasikan seluruh proses penanganan konflik secara rinci, buat catatan untuk jadi pelajaran di masa depan
- Beritahukan hasil penyelesaian pada grub RT untuk mencegah munculnya informasi yang tidak benar
Prosedur Khusus
- Jika konflik terjadi di tempat umum, Ketua RT harus segera melerai konflik tersebut
- Jika konflik terjadi di rumah salah satu pihak, Ketua RT harus meminta kedua belah pihak untuk datang ke rumah Ketua RT untuk menyelesaikan konflik
- Jika konflik melibatkan anak-anak, ketua RT harus melibatkan orang tua atau wali dari anak-anak tersebut.
- Jika konflik melibatkan orang dewasa yang tidak mampu berpikir jernih, maka ketua RT harus melibatkan keluarga atau orang terdekat dari orang tersebut.
Peran Ketua RT dibantu Sie Keamanan
- Sebagai mediator yang netral dan adil
- Sebagai fasilitator yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan
- Sebagai penjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungan RT