Aturan Dasar
- Pada dasarnya uang kas/sosial/rukem RT tidak boleh dipinjamkan kecuali peruntukan untuk alokasi sosial
- JIka terjadi peminjaman harus melihat dana aman di Bendahara 1
- Batas aman total dana di bendahara 1 yang mulai bisa dipinjamkan, telah terakumulasi sebesar minimal Rp 6.000.000,-
- Batas total dana yang boleh dipinjamkan Rp 2.000.000,-
- Batas maksimal dana boleh dipinjam/warga Rp 700.000,-
- Ketua RT melarang terjadinya peminjaman pada pihak beresiko
- Harap berhati-hati meminjamkan pada yang statusnya kontrak atau sewa, sebab jika kehilangan kontak akan sulit dilacak
- Prinsip Mengatasi Warga yang Mau Pinjam Uang RT
- Prinsip keadilan: Ketua RT harus bersikap adil dalam memberikan pinjaman kepada warga, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik warga tersebut
- Prinsip kehati-hatian: Ketua RT harus bersikap hati-hati dalam memberikan pinjaman kepada warga, untuk meminimalisir risiko kerugian
- Prinsip tanggung jawab: Ketua RT harus bertanggung jawab atas pinjaman yang diberikan kepada warga
- Semua peminjaman harus dengan sepengetahuan RT
- Tanggung-jawab utama terkait penagihan adalah bendahara 1 yang mengeluarkan uang pinjaman
Aturan Peminjaman/Pemanfaatan Uang oleh Pengurus
- Jika pengurus menggunakan uang RT, saat RT ada keperluan uang yang dibutuhkan harus sudah ada tersedia
- Saat seserahan kepengurusan selanjutnya jumlah uang harus sudah genap diserahkan sepenuhnya
Aturan jika terjadi Peminjaman oleh Warga
1. Jika tidak mampu tapi orangnya dikenal bersikap baik, punya itikad baik mengembalikan, bisa/mau mengembalikan tepat waktu, aktif, dan tidak ada masalah kependudukan/melanggar aturan-tata tertib RT
- Langkah 1: Tampung aspirasi warga tersebut, untuk diambil keputusan selanjutnya
- Langkah 2: Survei/gali informasi dari warga sekitar untuk mengetahui kondisi ekonomi warga tersebut
- Langkah 3: Jika hasilnya menunjukkan warga tersebut: tidak mampu tapi orangnya dikenal bisa bersikap baik, punya itikad baik mengembalikan, bisa/mau mengembalikan tepat waktu. Maka ketua RT dapat memberikan pinjaman dengan syarat seperti:
- Besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan warga/sesuai kemampuan RT, memandang nilai kemanusiaan
- Jangka waktu pinjaman:
- Rekomendasi 1-3 bulan
- Maks. 10 bulan
- Tanpa bunga
- Sumber uang pinjaman bisa diambilkan dari :
- Uang pribadi ketua RT/pengurus
- Bisa dari uang kas besar
- Diutamakan diambilkan dari uang infaq RT 7
2. Jika tidak mampu tapi orangnya dikenal kurang bersikap baik, kurang punya itikad baik mengembalikan, kurang bisa/mau mengembalikan tepat waktu, dan kurang aktif, ada masalah kependudukan/melanggar aturan-tata tertib RT
- Langkah 1: Tampung aspirasi warga tersebut, untuk diambil keputusan selanjutnya
- Langkah 2: Survei/gali informasi dari warga sekitar untuk mengetahui kondisi ekonomi warga tersebut
- Langkah 3: Jika hasilnya menunjukkan warga tersebut: tidak mampu tapi orangnya juga dikenal kurang bersikap baik, kurang punya iktikad baik mengembalikan, kurang bisa/mau mengembalikan tepat waktu. Maka ketua RT dapat memberikan pinjaman dengan syarat seperti:
- Besaran pinjaman tidak sesuai dengan kebutuhan warga (dikurangi), yang jika orangnya kabur tidak terlalu memberatkan RT, memandang nilai kemanusiaan
- Waktu pinjam maksimal 1-2 bulan
- Tanpa bunga
- Adanya jaminan dari keluarga/kerabat atau tetangga terdekat yang mengajukan pinjaman. dengan syarat:
- Yang meminjam membawa foto-copy KTP
- Tetangga ikut tanda-tangan
- Harus datang ke ketua RT, tanda-tangan peminjaman dan janji kapan akan mengembalikan
- Jika orangnya kabur yang bertanggung jawab mengganti uang adalah ketua RT dan bendahara 1 yang telah menyetujui dan tanda tangan
3. Jika mampu dan orangnya dikenal bersikap baik, punya itikad baik mengembalikan, bisa/mau mengembalikan tepat waktu
- Menawari pinjam ke tempat lain, sebab dana RT sedikit dan untuk kebutuhan krusial pembangunan dan kegiatan RT, atau hanya untuk warga berdasar pertimbangan kemanusiaan saja
4. Jika mampu tapi orangnya dikenal kurang bersikap baik, kurang punya itikad baik mengembalikan, kurang bisa/mau mengembalikan tepat waktu, ada masalah kependudukan/melanggar aturan-tata tertib RT
- Ditolak tegas, tidak usah dipinjami