Kebijakan PKK RT 7 per Januari 2024

0

 


Kebijakan Pengeluaran Kas Sosial PKK

Warga akan mendapatkan dana sosial dari dari kas sosial PKK apabila :
  1. Sakit
    • Syarat:
      • Rawat inap minimal 2 hari
      • Besarnya santunan dana sosial :
    • Jika bapak-bapak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas RT)
    • Jika ibu-ibu yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK)
    • Jika anak-anak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK). Alasan:
      • Biasanya selama ini yang besuk hanya ibu-ibu saja
      • Uang sosial ibu-ibu saldonya lebih banyak, bapak-bapak sering menipis
      • Biar anak-anak yang tidak mempunyai bapak, atau bapaknya tidak aktif, bisa mengikuti kebijakan ibu-ibu PKK
    • Jika kas sosial PKK MENIPIS , maka akan disubsidi dari kas sosial bapak-bapak dan juga sebaliknya.
  • Apabila keduanya (bapak dan ibu) aktif dalam kegiatan RT dan PKK maka akan mendapatkan santunan sosial full 100%, sebesar Rp 250.000,-
    • Apabila  hanya salah-satu yang aktif dalam kegiatan RT/PKK , akan mendapatkan santunan sosial 50%, sebesar Rp 125.000,-
    • Alasan:
      • Sebagai sansksi yang berlaku sesuai raport keaktifan warga
      • Bagi warga yang aktif, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan merasa tidak adil
    • Waktu kesepakatan besuk:
      • di rumah sakit apabila sudah berjalan opname min. 2 hari (lihat kondisi)
      • di rumah apabila sudah dibawa pulang, maks. 2 hari (lihat kondisi), dan dikoordinir terlebih dahulu agar terkesan guyup
  • Meninggal dunia
    • Mendapat santunan dari dari kas sosial rukem kematian Rp 500.000,- diambilkan dari:
      • Dari Kas Kematian ibu-ibu, Rp 250.000,-
      • Kas sosial bapak-bapak, Rp 250.000,-
    • Mendapat santunan dari RW jika tertib bayar rukem sebesar Rp 2.500.000,- (tahun ini, sesuai ketetapan RW)
  • Warga yang baru melahirkan dan diberi amanah seorang bayi baik lewat sesar maupun normal
    • Berhak memperoleh dana sosial sebesar Rp 250.000,-
    • Bisa berupa uang tunai atau bingkisan



Warga dengan status khusus

Bagi warga yang :

  • Janda/perempuan single, maka  bayar iuran ibu-ibu PKK saja  (sebab sudah ada tabungan event Rp 10,000,- di PKK)
  • Duda/laki-laki single, maka  bayar iuran Kas RT bapak-bapak saja

Dengan alasan agar:

  • Tidak memberatkan dan lebih adil sesuai kondisi yang cuma ditanggung 1 orang
  • Mengikuti keumuman di RT lain


KETEMPATAN ACARA RT

  • Setiap warga yang terdaftar dalam anggota RT aktif akan mendapatkan giliran ketempatan Arisan PKK pada waktu yang sudah ditentukan
    • Jika kurang berkenan ketempatan karena suatu alasan atau hal, maka arisan akan dipindah di jalan depan dawis terkait
    • Adapun untuk snack, menjadi tanggungan tuan rumah atau dipasrahkan kepada dawis terkait, namun sambutan tetap pada tuan rumah
  • Bagi warga yang tidak mengikuti kegiatan arisan RT namun aktif membayar, tetap mendapatkan giliran ketempatan arisan
    • Bila tidak berkenan, tanggung jawab ketempatan akan diserahkan pada Dawis masing-masing untuk menyiapkan tempat, sambutan, dan snack
    • Sambutan tuan rumah ditawarkan kepada orang terkait atau yang ditunjuk (ketua dawis atau lainnya)


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa