Surat Pengantar RT RW Tak Lagi Diperlukan untuk Mengurus Dokumen Kependudukan

0

Dulu surat pengantar RT RW menjadi salah satu syarat utama tiap kali kita ingin mengurus dokumen kependudukan. Mulai dari bikin akta kelahiran, membuat atau memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP), pindah domisili, dan lain sebagainya.

Tapi sekarang, aturan mengenai surat pengantar RT RW untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan sudah dihilangkan. Kabar baik ini tentu saja semakin memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus dokumen kependudukan. Agar lebih jelas mengenai serba-serbi surat pengantar RT RW, maka artikel ini akan membahas tentang:

Apa itu Surat Pengantar RT RW?

Untuk mengurus dokumen-dokumen terkait kependudukan, apakah Anda pernah diminta surat pengantar RT RW? Mungkin Anda pernah mengalaminya, bukan? Dengan demikian, Anda pasti sudah tahu bentuk surat pengantar RT RW yang selama ini digunakan.

Surat Pengantar RT RW Adalah Surat Resmi

Surat pengantar, adalah surat yang dibuat dengan tujuan memberitahu pihak yang dituju bahwa si pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab terkait isi surat tersebut. Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu.

Jadi, surat pengantar RT RW merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga RT dan RW untuk digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Jika sebelumnya pindah ke rumah baru atau pindah domisili lalu ingin membuat e-KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat, kini sudah tidak perlu lagi. Mau punya rumah baru di kawasan Depok? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!

Fungsi Surat Pengantar RT RW

Beberapa fungsi dari surat pengantar RT RW adalah sebagai berikut:

Sebagai bentuk kesopanan dan wujud tertib administrasi dalam hubungan antarinstansi.

Sebuah bukti bahwa si pembawa surat adalah orang yang tepercaya dan menjadi utusan resmi dari suatu instansi.

Penjelasan secara formal mengenai maksud dan tujuan dari si pembawa surat kepada instansi yang dituju.

Syarat mendapatkan dokumen atau surat resmi lain.

Urus Dokumen Tak Perlu Surat Pengantar RT RW

Membuat e-KTP tidak memerlukan lagi surat pengantar RT RW. (Foto: Radardepok.com)

Surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan untuk mengurus administrasi kependudukan. Termasuk perpindahan domisili pun, masyarakat saat ini tidak perlu lagi mencantumkan surat pengantar RT RW.

Kenapa syarat surat pengantar RT RW tidak lagi diperlukan:

Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) jika ingin membuat dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.

Jika belum mempunya nomor induk kependudukan (NIK), hanya perlu meminta pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.

Untuk segala pengurusan kependudukan, pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, agar Anda tidak perlu mengurusnya dua kali.

Beberapa dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW dalam pembuatannya, antara lain:

  • Perekaman dan pencetakan e-KTP
  • Penggantian e-KTP yang rusak dan hilang
  • Pindah penduduk
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian

Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT RW

Pindah domisili hanya butuh dokumen KK, tidak lagi perlu surat pengantar RT RW.

Salah satu dokumen penduduk yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW adalah mengurus pindah domisli. Hal itu tentu menjadi sangat memudahkan masyarakat yang memang terpaksa harus berpindah domisili karena tujuan tertentu.

Jika masyarakat masih dimintakan surat pengantar RT RW oleh pejabat Dukcapil, hal itu jelas menyalahi aturan yang berlaku. Pasalnya, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.

Akan tetapi, apabila ada warga yang belum terdata dalam database, maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Cara Mengurus Pindah Domisili

Satu kabupaten/kota

Warga yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK. Langsung saja datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.

Menurut Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk cukup mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.

Selanjutnya, Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

Antarkabupaten/kota atau provinsi

Untuk warga yang ingin berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP (Surat Keterangan Pindah) yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.

Berlandaskan Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan KK sebagai persyaratan yang telah ditentukan.

Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Berikutnya, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data. Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menandatangani SKP.

SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani, diserahkan ke warga yang bersangkutan. SKP ini hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota kemudian akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.

Seluruh proses pengurusan dokumen perpindahan domisili tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa