Berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan yang gratis alias kamu tidak perlu membayar biaya bulanan karena sudah dibayarkan pemerintah.
Program KIS ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan kesehatan gratis untuk perawatan jenis penyakit tertentu pada fasilitas kesehatan yang terintegrasi.
Program BPJS yang digunakan untuk memberikam bantuan BPJS gratis kepada masyarakat disebut PBI (Program Bantuan Iuran).
Dengan mendaftarkan diri melalui program ini, maka masyarakat yang tidak mampu tidak perlu memikirkan uang pembayaran BPJS Kesejatan setiap bulannya.
Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah 100% dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sebelum kamu mendaftar BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar data kamu lolos sebagai penerima PBI, syarat yang dimaksud antara lain haruslah warga tidak mampu.
Selain itu, data calon peserta juga harus sudah terdaftar di DTKS. Jika nama kamu belum ada di DTKS, kamu bisa mendaftar dulu dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Cara daftar BPJS Kesehatan Gratis:
Setelah melakukan pendaftaran DTKS, kamu bisa datang ke Kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.
Ketika data kamu sudah tercatat di DTKS, maka potensi untuk mendapatkan aneka bansos jadi lebih banyak.
Prosedur Pembuatan Kartu BPJS PBI (KIS)
Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan KTP dan KK
2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW
3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.
4. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor bpjs kesehatan.
5. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
Untuk mendapatkan kartu KIS mungkin saja di setiap daerah prosedurnya bisa jadi berbeda satu sama lain
Adanya pelayanan KIS ini, dinilai mampu menciptakan tingkat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Bagi masyarakat tidak mampu yang kesulitan berobat, kini bisa ditangani oleh profesional ahlinya. Mulai dari pelayanan gawat darurat, rawat inap, rawat jalan, hingga pelayanan ambulan. Sehingga, dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Seluruh proses dalam pengajuan KIS tidak dibebankan biaya atau gratis. Maka, masyarakat tidak perlu cemas lagi, apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Ayo, segera urus KIS milikmu!
Prosedur Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Berikut Kami sampaikan prosedur Reaktivasi (pengaktivan kembali) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Kemensos RI.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibaiayi oleh APBN yang nonaktif belum melebihi 6 bulan.
- Tercantum dalam Kartu Keluarga dengan status aktif pada Dukcapil
- Surat keterangan Reaktivasi dari Dinas Sosial dengan persyaratan pengajuan Fotocopi KK, KTP (akta kelahiran khusus bayi baru lahir) dan Kartu BPJSt yang tidak aktif.
- Menyerahkan surat keterangan Reaktivasi dari dinas Sosial ke Kantor BPJS.
Kartu Indonesia Sehat yang nonaktif lebih dari 6 bulan tidak bisa diaktivasi.